• Jl. Raya IX Sukamandi
  • (0260) 520157
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
4 dilihat       26 Februari 2026

Koordinasi Terpusat di BRMP Provinsi, Kementan Perkuat Percepatan Program Strategis

Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat tata kelola dan efektivitas pelaksanaan program strategis melalui koordinasi terpusat di Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) tingkat provinsi. Skema ini memastikan seluruh operasional, kinerja, serta pengawasan program pertanian di daerah berjalan terintegrasi, terukur, dan akuntabel.

 
Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk memastikan seluruh capaian program, mulai dari cetak sawah, optimalisasi lahan (oplah), Luas Tambah Tanam (LTT), hingga distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan), berjalan efektif dan berbasis meritokrasi.
 
“Ke depan, seluruh capaian dan penggunaan anggaran di wilayah harus terkoordinasi dengan baik melalui BRMP provinsi. Penilaian kita berbasis kinerja. Kita terapkan meritokrasi, bukan melihat siapa A, siapa B,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Rabu (25/02/2026).
 
Penguatan Tata Kelola dan Integrasi Program
Melalui koordinasi terpusat ini, seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara operasional berada dalam kendali sistem koordinasi BRMP di provinsi, sementara administrasi tetap dikelola oleh BPPSDMP. Dengan demikian, pengendalian program di lapangan menjadi lebih terarah dan selaras dengan target nasional.
 
Seluruh persetujuan program dan penganggaran di wilayah juga harus melalui mekanisme koordinasi BRMP provinsi sebelum diajukan ke tingkat pusat. Skema ini diharapkan memperkuat posisi pertanian dalam koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah.
 
“Kita ingin pertanian terhormat. Bukan untuk dihormati secara pribadi, tetapi agar kolaborasi dengan gubernur dan bupati berjalan kuat dan setara. Semua program harus terkoordinasi dan jelas penanggung jawabnya,” ujar Mentan Amran. 
 
Penguatan BRMP juga difokuskan untuk mendorong kemandirian pangan di kawasan timur Indonesia, khususnya enam provinsi di Tanah Papua, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua.
 
Program peningkatan luas tanam padi, pengembangan kopi, kakao, dan komoditas strategis lainnya menjadi fokus utama. Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan luasan sawah di wilayah Papua guna mewujudkan kemandirian pangan regional.
 
“Kita ingin Papua mandiri pangan. Itu mimpi kita. Kita mulai dari Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, semua harus berdiri dan bergerak,” tegas Mentan Amran. 
 
Mentan Amran juga menekankan pentingnya inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh bantuan alsintan yang telah disalurkan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan alat benar-benar produktif, dimanfaatkan sesuai peruntukan, dan memberikan dampak maksimal bagi petani.
 
Seluruh bantuan seperti traktor, combine harvester, dan alsintan lainnya wajib didata ulang serta dilaporkan perkembangannya melalui sistem koordinasi BRMP provinsi. Jika ditemukan alat yang tidak produktif atau tidak dimanfaatkan secara optimal, akan dilakukan evaluasi dan penataan kembali agar dapat dialihkan ke wilayah yang lebih membutuhkan.
 
“Semua bantuan seperti traktor dan alsintan harus diinventarisir. Kalau ada yang diperjualbelikan, kirim ke hukum. Kita sudah kerja sama dengan aparat. Negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
 
Terkait mekanisme pemanfaatan alsintan, pemerintah menekankan prinsip keberpihakan kepada petani tanpa mematikan pelaku usaha lokal. Tarif sewa alsintan bantuan pemerintah akan diatur di bawah harga pasar, namun tidak gratis, agar tercipta keseimbangan usaha.
 
“Kita ambil titik tengah. Jangan mahal sehingga memberatkan petani, tapi juga jangan gratis sehingga mematikan pengusaha lokal. Itu namanya tumbuh bersama,” jelas Mentan Amran. 
 
Dengan skema koordinasi terpusat di BRMP provinsi, Kementan menegaskan bahwa seluruh program pertanian harus berjalan cepat, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan produksi serta kesejahteraan petani.
 
“Bekerja siang malam untuk pertanian Indonesia adalah komitmen kita. Semua harus bergerak, semua harus bertanggung jawab,” imbuh Mentan Amran.

Prev Next

- BBPSI Padi


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mentan Amran: Cetak Sawah dan Program Strategis Tak Boleh Kendur
    24 Feb 2026 - By BBPSI Padi
  • Thumb
    Penguatan Kesiapan Riset dan Perakitan Padi di Tengah Tantangan Pangan
    19 Feb 2026 - By BBPSI Padi
  • Thumb
    Mentan Amran Lapor ke Presiden: Stok Pangan Aman dan Lebih dari Cukup Jelang Ramadan dan Idulfitri
    12 Feb 2026 - By BBPSI Padi
  • Thumb
    Kolaborasi Jadi Kunci, Mentan Amran Apresiasi Peran Polri Jaga Produksi dan Harga Pangan
    11 Feb 2026 - By BBPSI Padi

tags

BRMP Program Strategis Kementan percepatan tanam

Kontak

(0260) 520157

[email protected]

Jl. Raya IX, Desa Sukamandi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat

Kode Pos 41256

Whats App : 085756420179

www.padi.brmp.pertanian.go.id

© 2023 - 2026 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi. All Right Reserved