PROSEDUR PERMOHONAN

Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID BRMP Padi.

 

Apa saja syarat untuk mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
Pemohon perorangan wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan pemohon badan hukum wajib melampirkan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

 

Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik BRMP Padi?
Pemohon informasi dapat membuat akun dengan melakukan registrasi terlebih dahulu pada portal PPID Kementerian Pertanian di laman https://ppid.pertanian.go.id/ pilih UK/UPT yang ingin dituju (Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi). Setelah itu, pemohon mengisi kolom permohonan informasi yang disediakan dan melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan. Apabila data pemohon telah lengkap dan diverifikasi oleh PPID, pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa akun telah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik. Jika pemohon sudah memiliki akun, dapat langsung login pada laman https://ppid.pertanian.go.id  dan mengajukan permintaan informasi kepada PPID BRMP Padi melalui portal tersebut.