PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif. Namun, dalam praktiknya, permohonan informasi terkadang menghadapi kendala, seperti penolakan, keterlambatan, hingga informasi yang tidak sesuai dengan permintaan.

 

Untuk itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mekanisme pengajuan keberatan apabila pemohon merasa dirugikan atau tidak puas terhadap pelayanan informasi. Dengan memahami mekanisme ini, masyarakat dapat lebih mudah memperjuangkan haknya atas informasi publik serta memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga publik berjalan dengan baik.

 

Apabila keberatan yang diajukan belum juga memberikan kepuasan, masyarakat memiliki hak untuk melanjutkan upaya penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat (KIP). Pengajuan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, atau secara tertulis melalui surat tercatat maupun email. Dalam proses ini, pemohon wajib melampirkan kelengkapan dokumen dan bukti identitas, baik sebagai individu maupun badan hukum.